Tag: Desa Adat Taro Kelod
Pada dakwaan kedua melanggar ketentuan dalam Pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penodaan agama.
Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Gianyar selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.
GIANYAR, NusaBali
Kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, berlanjut.
GIANYAR, NusaBali
Kasus hukum pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod masih bergulir.
Jika saat ini belum juga menemukan kesepahaman, Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Sudita meminta hal ini jangan dijadikan bahan memperuncing permasalahan.
GIANYAR, NusaBali.com - Penetapan 6 Prajuru Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang sebagai tersangka kasus pencabutan penjor Galungan menurunkan tensi ketegangan kasus sengketa tanah dengan keluarga Mangku I Ketut Warka.
GIANYAR, NusaBali
Sat Reskrim Polres Gianyar gelar pra rekonstruksi kasus pencabutan Penjor Galungan milik keluarga Mangku I Ketut Warka di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
Bendesa Adat Taro Kelod, Ketut Subawa, sebut sanksi terhadap keluarga Jro Mangku Warka sudah sesuai awig-awig dan perarem. Tidak ada pengucilan dalam sanksi ini.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)